Gorontalo, Senin (1/8) - Kabapas, Kaur TU dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti kegiatan deklarasi dan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.
Kegiatan berlangsung di Aula pengayoman dan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka. UPT, perwakilan Ombudsman, Kabag Hukum Sekda Kota Gorontalo, Sekda Bone Bolango, dan narasumber Direktur Jenderal HAM Kemenkumham secara virtual zoom.
Kegiatan P2HAM dirangkaikan deklarasi pelayanan publik berbasis HAM se-UPT Gorontalo yang ditandatangani oleh kepala UPT se-Provinsi Gorontalo
Dasar Pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM berdasarkan Permenkumham No 2 tahun 2022.
Heni Susila Wardoyo
0 komentar:
Posting Komentar