![]() |
Gorontalo, Rabu (8/6) — Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Muhammad Rayhan melaksanakan pendampingan pemeriksaan tahap awal klien Anak (10 th) di Kepolisian Resor Bone Bolango.
Klien Anak yang belum berusia 12 tahun menjalani pemeriksaan dari penyidik dengan perkara Perlindungan Anak. Dalam pemeriksaan ini selain di dampingi oleh PK Bapas juga didampingi Ibu dari Klien Anak, Penasehat Hukum serta Pekerja Sosial.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, PK Bapas juga akan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan guna mengetahui data atau keterangan dari berbagai pihak. Hasil litmas tersebut nantinya akan menjadi bahan koordinasi antara Penyidik Kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial untuk menentukan keputusan terbaik bagi Anak apakah akan dikembalikan kepada orang tua atau memperoleh pembinaan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
#kemenkumham
#kemenmumhamgorontalo
#bapasgorontalo
#keadilanrestoratif
#anakyangberhadapandenganhukum
0 komentar:
Posting Komentar