Gorontalo, Selasa (12/4) – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, Kasubsi BKD dan Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti Zoom kegiatan Sosialisasi Draf Pedoman Penyelenggaraan, Pembinaan, Pembimbingan, Pendampingan, dan Pengawasan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ditjen Pas bekerja sama dengan Center for Detention Studies dalam menyusun kebijakan tersebut. Penerapan Restorative Justice akan mengurangi angka kelebihan penghuni (overcrowding) di Rutan dan Lapas. Prinsip RJ, arus masuk penghuni dapat dikurangi melalui program non-institusional (pidana alternatif) dan arus keluar penghuni dapat diperbesar melalui program deinstitusional (pemberian pra-asimilasi dan asimilasi berdasarkan RJ).
Kabapas menyampaikan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan untuk siap dalam menerapkan Restorative Justice tersebut.
#kemenkumham
#kemenkumhamgorontalo
#kumhampasti
#bapasgorontalo
#restorativejustice
0 komentar:
Posting Komentar