Gorontalo, Rabu (2/3) — Pembimbing Kemasyarakatan Oktavianus Supardi melaksanakan pendampingan sidang terhadap klien Anak di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa.
Sidang dibuka oleh Hakim dan dinyatakan tertutup untuk umum. Dalam persidangan klien Anak didampingi PK Bapas, Peksos dan nenek Klien. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Tuntutan oleh Jaksa, yanh pada intinya meminta agar hakim menyatakan Klien bersalah dan memberikan putusan berupa pelatihan kerja selama 6 bulan di LKS Ummu Syahidah.
Pembimbing Kemasyarakatan membacakan Laporan perkembangan Klien selama ditempatkan di LKS Ummu Syahidah. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 untuk Kepentingan Pembelaan dan Putusan Hakim.
#BapasGoAction
#kemenkumhamgorontalo
#KamiPasti
#SemakinPASTI
#KumhamPASTI
0 komentar:
Posting Komentar