Gorontalo, Senin (21/2) — Klien Bapas Gorontalo yang menjalani program Asimilasi di Rumah melaksanakan wajib lapor melalui videocall whatsapp.
Wajib lapor bagi klien Asimilasi di Rumah kepada Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan seminggu sekali melalui telefon ataupun videocall. Wajib lapor secara online dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, meskipun masa hukuman mereka belum sepenuhnya selesai namun pemberian program Asimilasi di Rumah sangat bermanfaat bagi seluruh klien yang menjalani. Klien dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan dapat memperbaiki diri di tengah lingkungan masyarakat sekitar dibawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo. Berbagai kegiatan dilaksanakan oleh klien selama menjalani program ini untuk tetap produktif diantaranya bertani, berkebun dan berdagang di lingkungan sekitar.
Meskipun sudah di luar Lembaga Pemasyarakatan namun kegiatan dari klien Asimilasi di Rumah tetap dibatasi, klien tidak diijinkan bepergian keluar lingkungan / keluar daerah dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama menjalani program tersebut.
Kabapas RM Dwi Arnanto selalu memberikan pesan kepada seluruh pegawai Bapas Gorontalo "Pemerintah sangat memperhatikan hak kesehatan Warga Binaan / Klien Bapas, maka PK Bapas lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap klien Asimilasi di Rumah, apa saja kegiatan klien, bagaimana klien berbaur dengan masyarakat, apakah sudah mematuhi protokol kesehatan, jika sudah dilakukan pengawasan maka dibuatkan laporannya" Ujar Dwi Arnanto.
#BapasGoAction
#kemenkumhamgorontalo
#KamiPasti
#SemakinPASTI
#KumhamPASTI
0 komentar:
Posting Komentar