Gorontalo, Senin (8/11) – Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Go melaksanakan pendampingan siding terhadap klien Anak di Pengadilan Negeri Gorontalo dalam kasus Perlindungan Anak. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh PK Bapas Go dan pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Dalam agenda sidang hari ini dihadiri oleh Hakim, Jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasehat Hukum, Pekerja Sosial, klien Anak dan Orang Tua. PK Bapas menyampaikan materi Litmas diantaranya latar belakang hingga terjadinya tindak pidana Perlindungan Anak. Beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku Anak diantaranya pola asuh orang tua, pengaruh lingkungan dan pertemanan. Diakhir pembacaan Litmas, PK Bapas menyampaikan hasil rekomendasi Litmas yang menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam membuat Putusan. Diakhir sidang, Hakim menyampaikan agenda sidang selanjutnya adalah menghadirkan barang bukti tindak pidana.
Dari kasus ini kita belajar bahwa begitu pentingnya pola asuh dan pengaruh lingkungan dalam perkembangan Anak dimasa yang akan dating. Maka dari itu, perlu adanya komunikasi positif dan pola asuh yang baik dari kedua orang tua sehingga anak dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
0 komentar:
Posting Komentar