Gorontalo, (04/08) Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo kembali menerima Klien Program Asimilasi di Rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 sejumlah 13 Klien. 13 Klien ini keseluruhannya berasal dari Lapas Kelas IIB Pohuwato.
Serah terima dilakukan secara daring, setelah sebelumnya telah dilakuka verifikasi kelengkapan berkas oleh tim verifikasi Bapas Gorontalo. Dari 17 Klien yang diusulkan, 13 Klien yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh tim verifikator dan dapat diserahterimakan. Sedangkan sisanya, menunggu kelengkapan berkas terlebih dahulu.
Setelah diserahterimakan, Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing Klien memberikan arahan kepada Klien terkait syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Klien selama menjalani Program Asimilasi di Rumah.] http://share.babe.news/al/psjxhbbhvR
0 komentar:
Posting Komentar