Kamis (8/6), Menindaklanjuti hasil penetapan diversi tingkat pengadilan, hari ini Kejaksaan Kota Gorontalo melakukan serah terima pelaksanaan penetapan hasil musyawarah diversi ABH RCN. Dalam kesempatan ini PK Pertama melakukan pendampingan pelaksanaan penetapan diversi.
RCN yang terlibat kasus narkotika ini mendapatkan penetapan diversi oleh Hakim untuk menjalani pelatihan kerja serta rehabitilasi medis psikososial di LKS Ummu Syahidah Gorontalo selama 3 bulan.
Selama menjalani pelatihan kerja dan rehabitilasi medis dan psikososial akan dilakukan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
#KumhamPasti
0 komentar:
Posting Komentar